Select Page

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Mari kita sukseskan SPMB Tahun 2025!