Select Page

Tugas dan Fungsi TPPK

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMP Negeri 10 Kota Surakarta mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMP Negeri 10 Kota Surakarta.

Dalam melaksanakan tugas, TPPK SMP Negeri 10 Kota Surakarta memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
  2. Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
  9. Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kelapa dinas pendidikan melalui kepala satuan mendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.