Surakarta – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, SMP Negeri 10 Kota Surakarta menyediakan Layanan Penanganan Aduan Masyarakat yang terbuka, responsif, dan transparan. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat, orang tua, murid, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan, saran, kritik, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Sekolah meyakini bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang semakin baik. Oleh karena itu, setiap aduan yang diterima dipandang sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi positif dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat melakukannya dengan mudah melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti datang langsung ke sekolah, menghubungi nomor telepon resmi, mengakses website sekolah, maupun mengirimkan surat elektronik. Seluruh pengaduan akan diterima dan dicatat dalam register layanan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses penanganan aduan diawali dengan penyampaian permasalahan kepada petugas pengaduan di sekolah. Setelah itu, petugas akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap dan objektif. Hasil klarifikasi kemudian disampaikan kepada pelapor melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang dilakukan.

SMP Negeri 10 Kota Surakarta menetapkan jangka waktu penyelesaian pengaduan maksimal lima hari kerja. Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan memperoleh solusi secara cepat, mudah, dan transparan.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, fasilitas pelayanan yang memadai, serta sistem administrasi yang tertata dengan baik. Tersedianya komputer, jaringan internet, ruang pelayanan, ruang tunggu, dan sarana pendukung lainnya memungkinkan proses penanganan pengaduan berjalan secara efektif dan efisien.

Sekolah juga mengajak seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Setiap saran, kritik, dan masukan yang konstruktif akan menjadi energi positif dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Melalui layanan penanganan aduan masyarakat yang profesional dan humanis, SMP Negeri 10 Kota Surakarta terus berupaya membangun kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berorientasi pada kepentingan murid dan masyarakat.

Standar Pelayanan berupa Penanganan Aduan Masyarakat tercantum dalam SK Standar Pelayanan SMP Negeri 10 Kota Surakarta


Kontributor Penulis: Siti Nurjanah, S.Pd.
Diunggah oleh: Is Choliza, S.Pd.