Surakarta – SMP Negeri 10 Kota Surakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, salah satunya melalui layanan Legalisir Ijazah, STTB, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Layanan ini disediakan untuk membantu alumni dan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya yang memerlukan dokumen resmi yang telah dilegalisasi.
Legalisir dokumen merupakan proses pengesahan salinan dokumen agar memiliki kekuatan dan keabsahan yang sama dengan dokumen aslinya. Oleh karena itu, sekolah memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh layanan legalisir, pemohon cukup membawa fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan pengganti ijazah yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen asli dan salinannya sebelum proses legalisasi dilaksanakan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon mengisi register layanan dan menyerahkan dokumen kepada petugas. Proses legalisasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua jam, dengan catatan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan pejabat yang berwenang berada di tempat. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu pelayanan, SMP Negeri 10 Kota Surakarta secara rutin melaksanakan evaluasi kinerja petugas melalui sistem E-Kinerja, serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan legalisir ijazah dan dokumen kelulusan dapat menghubungi sekolah melalui telepon, website resmi, maupun surat elektronik yang tersedia. Sekolah senantiasa terbuka terhadap masukan dan saran demi terciptanya pelayanan publik yang semakin baik. Melalui pelayanan legalisir yang cepat, mudah, dan tanpa biaya, SMP Negeri 10 Kota Surakarta berharap dapat memberikan kemudahan bagi para alumni dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya sekolah untuk terus menghadirkan layanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar Pelayanan berupa Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah tercantum dalam SK Standar Pelayanan SMP Negeri 10 Kota Surakarta
Kontributor Penulis: Siti Nurjanah, S.Pd.
Diunggah oleh: Is Choliza, S.Pd.